Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Keywords:
Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Tarif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.Abstract
Penelitian kuantitatif ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, dan tarif pajak terhadap kepatuhan WP PKB yang terdaftar di Samsat Kota Bogor. Dalam penelitian ini, kami menggunakan data primer dengan menyebarkan kuesioner. Metode pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan jumlah responden sebanyak 100 orang. Menggunakan teknik analisis regresi linear berganda dengan aplikasi SmartPLS pada signifikansi 5%. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemahaman Perpajakan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif secara signifikan terhadap Kepatuhan WP PKB, Sanksi Pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Kepatuhan WP PKB, dan Tarif Pajak berpengaruh negatif secara signifikan terhadap Kepatuhan WP PKB.References
DAFTAR PUSTAKA
Adiasa, N. (2013). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Moderating Preferensi Risiko. Accounting Analysis Journal, 2(3), 345–352.
Ardyanto, A., & Utaminingsih, N. (2014). Pengaruh Sanksi Pajak dan Pelayanan Aparat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. Accounting Analysis Journal, Vol. 3(2), 220–229.
Arum, H. P. (2012). Pengaruh Kesadaran Wajb Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan WPOP yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas (Studi di Wilayah KPP Pratama Cilacap). Skripsi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Diponegoro.
Aswati, W. O., Mas’ud, A., & Nudi, T. N. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kantor UPTB SAMSAT Kabupaten Muna). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, Vol. 3(1), 27–39.
Atawodi, O. W., & Ojeka, S. A. (2012). Factors That Affect Tax Compliance Among Small and Medium Enterprises ( SMEs ) in North Central Nigeria. International Journal of Business and Management, Vol. 7(No. 12), 87–96.
Bapenda Jabar. (2021). Bapenda Jabar. 2021. Diakses 12 Februari 2021, dari https://bapenda.jabarprov.go.id/
Cahyani, L. P., & Naniek, N. (2019). Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E-Jurnal Akuntansi, Vol. 26, 1885–1911.
Chusaeri, Y., Daiana, N., & Afifudin. (2017). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Samsat Kota Batu). Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, Vol. 6(No. 9), 16–30.
DDTCNews. (2020). 24% Wajib Pajak Kendaraan di Bogor Masih Menunggak PKB. Diakses 15 Januari 2021, dari https://news.ddtc.co.id/24-wajib-pajak-kendaraan-di-bogor-masih-menunggak-pkb-24433?page_y=612.
DDTCNews. (2020). Realisasi Penerimaan Minim, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan. Diakses 23 Juni 2021, dari https://news.ddtc.co.id/realisasi-penerimaan-minim-masih-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-24919.
DJPK. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.
GAIKINDO. (2020). Hasil Sensus BPS: Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 133 Juta Unit. Diakses 28 April 2021, dari https://www.gaikindo.or.id/data-bps-jumlah-kendaraan-bermotor-di-indonesia-tembus-133-juta-unit/
Ghozali, I., & Latan, H. (2015). Partial Least Squares: Konsep, Teknik, dan Aplikasi Menggunakan Program SmartPLS 3.0 Untuk Penelitian Empiris (Edisi 2). Universitas Diponegoro Semarang.
Hardiningsih, P., & Yulianawati, N. (2011). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Dinamika Keuangan Dan Perbankan, Vol. 3(No. 1), 126–142.
Ilhamsyah, R., Endang, M. G., & Dewantara, R. (2016). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi SAMSAT Kota Malang). Jurnal Perpajakan (JEJAK), Vol. 8(No. 1), 1–9.
Jatmiko, A. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang). Thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
JDIH BPK RI. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan – Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Nirajenani, C. I. P., & Aryani, N. K. L. (2018). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 24(1), 339–369.
Permatasari, I., & Laksito, H. (2013). Meminimalisasi Tax Evasion Melalui Tarif Pajak, Teknologi dan Informasi Perpajakan, Keadilan Sistem Perpajakan, dan Ketepatan Pengalokasian Pengeluaran Pemerintah (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Wilayah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan). Diponegoro Journal of Accounting, Vol. 2(No. 2), 1–10.
Putra, I. M. A., & Jati, I. K. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat Tabanan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 18(1), 557–587.
Rahmawati, R., & Yulianto, A. (2018). Analysis of The Factors Affecting Individual Taxpayers Compliance. Accounting Analysis Journal, 7(1), 17–24.
Rustiyaningsih, S. (2011). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Widya Warta No. 02 Tahun XXXV / Juli 2011. Widya Warta No. 02 Tahun XXXV, 02, 44–54.
Sakti, N. (2015). Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online. Jakata: Visimedia.
Saragih, T., & Aswar, K. (2019). The Influencing Factors of Taxpayer Compliance : Risk Preferences as a Moderating Variable. International Journal of Academic Research in Accounting, Finance and Management Sciences, Vol. 9 (No. 4), 269–278.
Sasmita, Q. L. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Wajib Pajak di Samsat Kabupaten Bogor). Repository UPNVJ.
Susilawati, K., & Budiartha, K. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-Jurnal Akuntansi, 4(2), 345–357.
Susmita, P. R., & Supadmi, N. L. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak, Dan Penerapan E-Filing Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 14(2), 1239–1269.
Wardani, D. K., & Rumiyatun. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus WP PKB Roda Empat di Samsat Drive Thru Bantul). Jurnal Akuntansi, Vol 5(No.1), 15–24.
Yusro, H. W., & Kiswanto. (2014). Pengaruh Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak dan Kesadaran Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Kabupen Jepara. Accounting Analysis Journal, 3(4), 429–436.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Author(s) Rights
As a journal author, you have rights for a large range of uses of your article, including use by your employing institute or company. These Author rights can be exercised without the need to obtain specific permission. Authors publishing in Profita: Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan journals have wide rights to use their works for teaching and scholarly purposes without needing to seek permission, including use for classroom teaching by Author or Author's institutional presentation at a meeting or conference and distributing copies to attendees; use for internal training by author's company; distribution to colleagues for their research use; use in a subsequent compilation of the author's works; inclusion in a thesis or dissertation; reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgment of final article); preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgment of final article); voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes (should follow CC by SA License).
Authors can copy and redistribute the material in any medium or format, as well as remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially, but they must give appropriate credit (cite to the article or content), provide a link to the license, and indicate if changes were made. If you remix, transform, or build upon the material, you must redistribute your contributions under the same license as the original.
Retained Rights/Terms and Conditions
Although authors are permitted to re-use all or portions of the Work in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use.
Copyright Transfer Agreement (for Publishing)
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright publishing of the article shall be assigned/transferred to Profita: Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan journal and Department of Accounting, Universitas Mercu Buana as Publisher of the journal. Upon acceptance of an article, authors will be asked to complete a 'Copyright Transfer Agreement' (see more information on this). An e-mail will be sent to the corresponding author confirming receipt of the manuscript together with a 'Copyright Transfer Agreement' form by the online version of this agreement.
Profita : Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan journal and Department of Accounting, Universitas Mercu Buana, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Profita : Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Remember, even though we ask for a transfer of copyright, our journal authors retain (or are granted back) significant scholarly rights as mention before.
The Copyright Transfer Agreement (CTA) Form can be downloaded here:
[Copyright Transfer Agreement (CTA) Form Profita : Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan]
The copyright form should be signed electronically and send to the Editorial Office in the form of original e-mail below:
Editorial Office of Journal Profita: Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan
Universitas Mercu Buana
Jl. Raya Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta-11650
Telp. 6221-5840816 Ext. 5302, Fax. 6221-5871312
Email. editor.profita@mercubuana.ac.id.
All off articles in the Profita : Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan journal are licensed under CC BY-SA

The Profita : Komunikasi Ilmiah Akuntansi dan Perpajakan and its articles is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









